SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MBS (27) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), diduga tega menganiaya anak tirinya inisial A (7) hingga tewas.
Usai menghabisi nyawa sang anak, MBS membuang mayat korban di semak-semak di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Berita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Informasi yang dihimpun SuaraSumut.id, Rabu (8/5/2024), MBS diduga melakukan aksinya dengan merendam korban di es batu dan menganiayanya.
Perlakuan MBS yang menyiksa A membuat korban meninggal dunia. Pelaku yang panik lalu membuang jasad korban sekitar Maret 2023 silam.
Mayat korban sendiri ditemukan pada Rabu 15 Maret 2023. Saat ditemukan, jasad korban sudah tidak dapat dikenali karena sudah membusuk.
Setahun berlalu, kasus yang semula gelap ini perlahan mulai terungkap. Pasalnya, ibu korban yang mengetahui kasus pembunuhan anaknya, akhirnya menceritakan kejadian itu ke orang terdekat dan dilaporkan ke Polda Sumut.
Polisi yang menerima laporan lalu melakukan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap MBS.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan ayah tiri yang diduga membunuh anaknya.
"Betul," ujarnya.
Hadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keterlibatan pelaku lainnya dan mendalami motifnya.
"Ditangani Ditreskrimum Polda Sumut," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo