SuaraSumut.id - Kasus perusakan atau perambahan hutan lindung secara ugal-ugalan terjadi di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Ironisnya, warga yang menolak perambahan hutan malah ditangkap atas kasus perusakan bangunan, sedangkan pelaku perambahan hutan lindung di Langkat, masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.
Padahal, sejak 6 Februari 2024 lalu pihak kepolisian mengamankan 1 unit alat berat excavator dari dalam hutan dan kasusnya perusahaan hutan sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut.
"Namun hingga kini pelaku dugaan perusakan dan/atau perambahan hutan di Desa Kwala Langkat berinisial Skw, Spd, SS, BS dan MD masih bebas berkeliaran," ujar Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang kepada SuaraSumut.id, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan kasus perambahan hutan ini sudah pada tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka.
"Sebelumnya beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini ke petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut namun kerap terjadi tegang urat," ujar Alinafiah.
Menurutnya, petugas tidak transparan atas kasus perambahan hutan ini karena polisi tidak mau memberikan informasi dengan dengan alasan perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian "model A" sehingga informasi tidak dapat diberikan.
"Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diawasi dan dikritik kerja kerjanya oleh masyarakat sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan," ungkap Alinafiah.
Lebih lanjut, LBH Medan juga mempertanyakan dumas yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi masyarakat Dusun II Desa Kwala Langkat tertanggal 16 Februari 2024 terkait hal yang sama yakni dugaan perambahan hutan tersebut, namun belum jelas penindakannya.
"Patut diketahui bahwa aktivitas perambahan hutan ini diduga ilegal telah berlangsung lama," kata Alinafiiah.