SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SA (40) warga Kabupaten Aceh Timur, ditangkap setelah satu tahun buron. Ia ditangkap karena diduga mancabuli anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Muhammad Rizal mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu 30 April 2023. Ketika korban berusia 16 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa sang ayah telah mencabuli dirinya.
"Korban awalnya pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya," katanya melansir Antara, Sabtu (25/4/2024).
Ibu korban dan bersama keluarga lalu menanyakan ada masalah apa. Korban mengaku bahwa ayahnya telah mencabulinya sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2021 dan 2022.
Baca Juga:Ungkap Kasus Curat hingga Cabul, Polres Labusel Tangkap Belasan Pelaku
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada 1 Mei 2023.
"Pelaku yang mengetahui dilaporkan ke polisi, lalu kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh," ujarnya.
Keberadaan SA diketahui pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas memperoleh informasi bahwa SA diamankan warga. Selanjutnya, SA dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.
Baca Juga:Tersangka Cabul 2 Remaja di Langkat Ditangkap di Yogyakarta