SuaraSumut.id - Polisi menangguhkan penahanan tiga tersangka pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ketiga tersangka merupakan personel Satpol PP dan juru masak.
"Sudah dilakukan penangguhan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Minggu (26/5/2024).
Jama mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu atas permohonan keluarga tersangka. Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan tersebut.
"Keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan kita kabulkan," ujarnya.
Baca Juga:Tiga Pencuri di Rumah Dinas Bobby Nasution Menjadi Tersangka
Jama menjelaskan kronologi pencurian di rumah dinas menantu Jokowi tersebut. Jama mengatakan pencurian bermula pada 26 April 2024.
Di mana salah seorang pegawai di rumah dinas Wali Kota Medan curiga karena stok bahan baku terus berkurang.
Pelapor Sari Muda Pane lalu mengecek rekaman CCTV dan mendapati ketiganya melakukan pencurian sembako.
"Kerugian sekitar tiga juta rupiah," ucap Jama.
Atas temuan ini, Sari kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 12 Mei 2024. Pihak kepolisian yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Selain sembako, di rumah dinas tersebut ada beberapa alat-alat yang hilang diduga ikut dicuri. Dalam laporan tersebut, tidak ada disampaikan ada kehilangan uang sebesar Rp 1 miliar seperti yang beredar.
Baca Juga:Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Ditangkap: Juru Masak, Satpol PP
"Laporan kita tangani apa yang dilaporkan pelapor, sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp 1 miliar," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo