Pria di Dairi Pukul Istri Kedua Hingga Muntah Darah, Ini Perkaranya

Korban yang kesal lalu menendang kayu bakar yang berada di tungku tersebut.

Suhardiman
Senin, 03 Juni 2024 | 13:56 WIB
Pria di Dairi Pukul Istri Kedua Hingga Muntah Darah, Ini Perkaranya
Ilustrasi penganiayaan. (Presisi.com)

"Korban merupakan istri kedua RG. Pelaku sebelumnya sudah memiliki dua anak," jelasnya.

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena korban meminta uang untuk keperluan anaknya di sekolah, namun korban tidak ada memiliki uang simpanan.

"Sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya," katanya.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini