Berlaku dalam Waktu Dekat, Berapa Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran?

Sebelumnya, ruas tol ini sudah satu bulan beroperasi tanpa tarif.

Suhardiman
Rabu, 12 Juni 2024 | 12:41 WIB
Berlaku dalam Waktu Dekat, Berapa Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran?
Tol Lima puluh-Kisaran. [Foto Hutama Karya]

SuaraSumut.id - Tarif pada ruas Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) akan berlaku dalam waktu dekat. Sebelumnya, ruas tol ini sudah satu bulan beroperasi tanpa tarif.

Pengenaan tarif menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran).

"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol
mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, kemarin.

Berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran:

Junction Indrapura-Kisaran

Golongan I: Rp 64.000

Golongan II dan III: Rp 96.000

Golongan IV dan V: Rp 128.000

Lima Puluh-Kisaran

Golongan I: Rp 43.500

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak