SuaraSumut.id - Tarif pada ruas Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) akan berlaku dalam waktu dekat. Sebelumnya, ruas tol ini sudah satu bulan beroperasi tanpa tarif.
Pengenaan tarif menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran).
"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol
mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, kemarin.
Berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran:
Junction Indrapura-Kisaran
Golongan I: Rp 64.000
Golongan II dan III: Rp 96.000
Golongan IV dan V: Rp 128.000
Lima Puluh-Kisaran
Golongan I: Rp 43.500
Golongan II dan II: Rp 65.500
Golongan IV dan V: Rp 87.000
Kisaran-Lima Puluh
Golongan I: Rp 43.500
Golongan II dan III: Rp 65.500
Golongan IV dan V: Rp 87.000
Kisaran-Junction Indrapura
Golongan I: Rp 64.000
Golongan II dan III: Rp 96.000
Golongan IV dan V: Rp 128.000
Dengan penetapan tarif yang akan ditetapkan, pengguna jalan tol diimbau untuk dapat mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura-Kisaran agar segera melapor.