SuaraSumut.id - Jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun, menangkap empat pemuda yang diduga diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan dua laki-laki.
Para pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial IASS (21), AT (21), DAJ (19) dan TE (30). Mereka melakukan melakukan penganiayaan terhadap korban pada Rabu (19/6/2024) dini hari.
Sementara itu, korban penganiayaan itu bernama Susanti, Syarifuddin dan Vicky Alpandi.
"Korban dan pelaku penganiayaan bertetangga, mereka tinggal di Bandar Syahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kata Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, Jumat (21/6/2024).
Peristiwa berawal saat korban Vicky bertamu ke rumah korban Susanti dan menginap di rumah tersebut. Lantas, pelaku menegur karena mereka terikat perkawinan.
"Mereka terlibat adu mulut hingga berujung pada penganiayaan," katanya.
Saat ini, empat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Perdagangan, Simalungun. [Dok.Antara]