Realisasi Pemadanan NIK Jadi NPWP di Aceh Capai 82,84 Persen

Dari 1,32 juta lebih NPWP orang pribadi di Aceh, sebanyak 1,1 juta lebih di antaranya sudah memadankan NIK menjadi NPWP.

Suhardiman
Rabu, 26 Juni 2024 | 15:45 WIB
Realisasi Pemadanan NIK Jadi NPWP di Aceh Capai 82,84 Persen
Ilustrasi KTP. (Suara.com)

SuaraSumut.id - Realisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi di Aceh mencapai 82,84 persen.

Dari 1,32 juta lebih NPWP orang pribadi di Aceh, sebanyak 1,1 juta lebih di antaranya sudah memadankan NIK menjadi NPWP.

Demikian dikatakan oleh Kabid Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin.

"Realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP di Aceh per 31 Mei 2024 mencapai 82,84 persen. 227 ribu lebih belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," katanya melansir Antara, Rabu (26/6/2024).

Dirinya mengatakan bahwa batas waktu pemadanan hingga 30 Juni 2024. Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP tidak ada sanksi. Namun, wajib pajak terus diingatkan memadankan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.

Terhitung 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya membutuhkan NPWP dengan format baru, yakni sudah dipadankan dengan NIK.

"NPWP dengan format 15 angka hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera melakukan pemadanan," ungkapnya.

Pemadanan tersebut merupakan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi. Setelah pemadanan, makan NIK menjadi NPWP dengan format baru 16 digit atau angka.

Wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara mandiri melalui website pajak.go.id. Kemudian, masuk ke menu profil dan klik data profil. Setelah itu, masukkan NIK sesuai kartu tanda penduduk. Selanjutnya, klik tombol validasi dan klik ubah profil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini