Satu Lagi Jamaah Haji Asal Sumut Meninggal di Tanah Suci, Total Jadi 16 Orang

Satu lagi jamaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan meninggal di Mekkah. Dengan begitu, total yang wafat menjadi 16 orang menjelang pemulangan ke Tanah Air.

Riki Chandra
Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:32 WIB
Satu Lagi Jamaah Haji Asal Sumut Meninggal di Tanah Suci, Total Jadi 16 Orang
Permakaman Baqi di Kota Madinah, Arab Saudi. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Satu lagi jamaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan meninggal di Mekkah. Dengan begitu, total yang wafat menjadi 16 orang menjelang pemulangan ke Tanah Air.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka kembali datang dari seorang haji kita atas nama Destrizza Indayu Amansyah (57)," ucap Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Zulfan Efendi, dikutip Jumat (28/6/2024).

Destrizza Indayu Amansyah meninggal dunia di Rumah Sakit Arab Saudi An Noor Makkah pada Kamis, 27 Juni 2024. Ia tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 14 Embarkasi Medan dan berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

PPIH Debarkasi Medan menjadwalkan 360 haji Kloter 14 dari Kabupaten Deli Serdang kembali ke tanah air lewat Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/7/2024).

"Tim medis menyatakan almarhumah sempat alami penurunan kesadaran dengan riwayat penyakit asma dan hiperlipidemia," kata dia.

Zulfan yang juga menjabat Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumatera Utara menjelaskan 16 haji yang wafat tersebut berasal dari sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, yanki dari Deli Serdang tiga orang, Padang Lawas satu orang, Tapanuli Selatan satu orang, Binjai satu orang, Asahan tiga orang, Padang Sidempuan dua orang, Medan tiga orang, Langkat satu orang, dan Padang Lawas Utara satu orang.

"Kementerian Agama memastikan setiap haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi," tegas dia.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Bagi jamaah Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Jamaah yang wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sedangkan karena kecelakaan mengalami cacat tetap akan diberikan santunan antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," tutur Zulfan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini