Terciduk Lagi, Waria di Banda Aceh Dipulangkan ke Kampung Asal

Ketiga waria tersebut kini telah dipulangkan ke kampung asal, Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Suhardiman
Rabu, 03 Juli 2024 | 13:06 WIB
Terciduk Lagi, Waria di Banda Aceh Dipulangkan ke Kampung Asal
Waria di Banda Aceh dipulangkan ke kampung asal. [Antara]

SuaraSumut.id - Tiga orang waria diamankan di kawasan Jalan Cut Meutia, Gampong Baru, Banda Aceh, pada Senin 1 Juli 2024 dini hari. Mereka adalah Ak, Wm dan Ti.

Ketiga waria tersebut kini telah dipulangkan ke kampung asal, Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Demikian dikatakan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP/WH Banda Aceh, Nurul Farisah.

"Kita telah memfasilitasi pemulangan tiga waria ke daerah asalnya," katanya melansir Antara, Rabu (3/7/2024).

Nurul mengatakan bahwa ketiga waria itu sudah dua kali ditangkap petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dalam dua pekan (pertama ditangkap pada Kamis 27 Juni 2024).

Para waria tersebut diamankan karena melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.

Usai ditangkap pertama, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan rangkaian pembinaan. Hingga akhirnya diarahkan untuk kembali ke kampung halaman masing-masing.

"Kita arahkan untuk pulang ke daerah asalnya, karena keberadaannya di Banda Aceh tidak memiliki maksud dan tujuan," cetusnya.

Namun, ketiga waria itu ternyata belum pulang ke daerahnya, dan masih berada di Banda Aceh. Akhirnya, petugas kembali menangkap mereka yang sedang berkeluyuran di lokasi sama saat dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kembali, mereka mengaku tidak memiliki biaya yang cukup untuk pulang ke daerah masing-masing.

Petugas lalu melakukan komunikasi dengan keluarga ketiganya. Mereka pun bersedia kembali ke daerah asal, dan pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Banda Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini