SuaraSumut.id - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan.
Program ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan mengurangi sengketa tanah di berbagai wilayah Indonesia. Kantor Pertanahan Kota Medan juga mengadakan program PTSL bagi warga Medan yang ingin mengurus sertifikat tanah.
Lewat postingan di akun media sosial instagram, Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan kalau program PTSL ini gratis biaya pengurusan serta pemotongan BPHTB hingga 75 persen.
Bagi Anda yang hendak mengikuti program PTSL, berikut daftar lokasi PTSL tahun 2024, yang berada di kantor lurah di Medan.
Medan Deli
- Kelurahan Tanjung Mulia
- Kelurahan Tanjung Mulia Hilir
- Kelurahan Mabar
- Kelurahan Kota Bangun
- Kelurahan Mabar Hilir
- Kelurahan Titi Papan
Medan Area
- Kelurahan Pandau Hulu I
- Kelurahan Sei Rengas II
- Kelurahan Sei Rengas Permata
- Kelurahan Kota Matsum I
- Kelurahan Kota Matsum II
- Kelurahan Kota Matsum IV
- Kelurahan Sukaramai I
- Kelurahan Sukaramai II
- Kelurahan Tegal Sari I
- Kelurahan Tegal Sari II
- Kelurahan Tegal Sari III
- Kelurahan Pasar Merah Timur
Medan Selayang
- Kelurahan Asam Kumbang
- Kelurahan Beringin
- Kelurahan Padang Bulan Selayang I
- Kelurahan Padang Bulan Selayang II
- Kelurahan Sempakata
- Kelurahan Tanjung Sari
Medan Denai
- Kelurahan Binjai
- Kelurahan Denai
- Kelurahan Tegal Sari Mandala I
- Kelurahan Tegal Sari Mandala II
- Kelurahan Tegal Sari Mandala III
- Kelurahan Medan Tenggara
Medan Tembung
- Kelurahan Tembung
- Kelurahan Sidorejo
- Kelurahan Sidorejo Hilir
- Kelurahan Bandar Selamat
- Kelurahan Bantan
- Kelurahan Bantan Timur
- Kelurahan Indra Kasih
Medan Labuhan
- Kelurahan Martubung
- Kelurahan Besar
- Kelurahan Tangkahan
- Kelurahan Pekan Labuhan
Medan marelan
- Kelurahan Rengas Pulau
- Kelurahan Terjun
- Kelurahan Paya Pasir
- Kelurahan Tanah Enam Ratus
- Kelurahan Labuhan Deli
Medan Johor
- Kelurahan Kwala Bekala
- Kelurahan Gedung Johor
- Kelurahan Pangkalan Mansyur
- Kelurahan Kedai Durian
- Kelurahan Suka Maju
- Kelurahan Titi Kuning
Medan tuntungan
- Kelurahan Tanjung Selamat
- Kelurahan Simalingkar B
- Kelurahan Simpang Selayang
- Kelurahan Kemengangan Tani
- Kelurahan Lau Cih
- Kelurahan Namo Gajah
- Keluraha Sidomulyo
- Kelurahan Ladang Bambu
- Kelurahan Mangga
Medan Helvetia
- Kelurahan Dwi Kora
- Kelurahan Sei Sikambing CI
- Kelurahan Helvetia
- Kelurahan Helvetia Tengah
- Kelurahan Helvetia Timur
- Kelurahan Tanjung Gusta
- Kelurahan Cinta Damai
Persyaratannya
- Mengisi dan menandatangani formulir isian (blanko yang tersedia)
- Fotocopy identitas atau KTP pemohon (rangkap dua)
- Fotocopy kartu keluarga keluarga pemohon (rangkap dua)
- Asli SPPT PBB tahun berjalan (Beserta fotocopy rangkap dua)
- Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh pemilik dan 2 orang saksi dan diketahui Lurah setempat (beserta fotocopy rangkap 2 termasuk fotocopy KTP saksi dan blanko tersedia).
- Asli surat tanah bukti perolehan hak/alas hak. Misalnya jual beli, ganti rugi, hibah penyerahan hak atas pembagian harta bersama/harta warisan dan lainnya (beserta fotokopi rangkap 2)
- Jika diperoleh melalui warisan, harus melampirkan surat pernyataan ahli waris yang disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh lurah dan camat tempat almarhum terakhir berdomisili (fotokopi rangkap 2)
- Jika tanah warisan telah dibagi harus melampirkan asli surat pernyataan pembagian/penyerahan harta warisan yang ditandatangani oleh ahli waris disaksikan 2 orang saksi dan diketahui lurah dan camat lokasi/objek letak tanah atau pembagian/penyerahan yang dibuat di hadapan notaris (beserta fotokopi rangkap 2)
- Melunasi BPHTB atau menandatangani surat pernyataan BPHTB terhutang (blanko tersedia)
-Memasang patok/tanda batas tanah secara permanen