SuaraSumut.id - Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang membongkar jaringan narkoba internasional dan menyita 27 kilogram sabu. Dalam pengungkapan itu, empat kurir narkoba ditangkap.
"Kita menyita 27 kilogram sabu dari empat kurir. Bila barang haram itu di uangkan nilainya mencapai Rp 13,9 miliar," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Rafhael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (17/7/2024).
Total ada tiga kasus yang diungkap. Di perairan Asahan, petugas menangkap seorang kurir berinisial KM dan menyita 24 kilogram sabu.
"Pelaku diiming-imingi upah Rp 20 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Tanjung Balai," ujarnya.
Di Bandara Kualanamu, dua pelaku berinisial TWR dan Z diringkus saat hendak menerbangkan 3 kilogram sabu ke Makassar.
Tak hanya sabu, petugas juga menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11 kilogram dan pil ekstasi 0,22 gram di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya yang berkaitan dengan jaringan narkoba," katanya.