SuaraSumut.id - Warga dan anggota DPRD Tapanuli Selatan melaporkan dugaan pemalsuan berkas dukungan untuk meloloskan calon kepala daerah jalur perseorangan ke Bawaslu Tapsel.
Dugaan pemalsuan itu berupa KTP dan tanda tangan yang digunakan sebagai syarat dukungan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Ahmad Buchori yang maju jalur perseorangan di Pilkada Tapsel 2024.
Anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi Harah menyebut tahu soal dokumennya dipalsukan setelah ada masyarakat yang mendeklarasikan dukungan ke Dolly untuk menjadi Bupati Tapsel.
Dirinya lalu meminta meminta bantuan beberapa pihak hingga akhirnya mengetahui namanya tercatat mendukung pasangan Dolly-Buchori di KPU.
"Sementara saya tidak pernah memberi dokumen bentuk apapun. Saya tidak pernah menandatangani surat-surat apapun," kata politisi Partai Gerindra ini di Medan, kemarin.
Dalam laporan ke Bawaslu Tapsel, diketahui Dolly dan Buchori termasuk yang dilaporkan. Lalu Ketua KPU Tapsel, mantan komisioner KPU Tapsel inisial SL.
Kemudian, Kadis Pertanian hingga Kabid di BPBD Tapsel, serta tim penghubung bacalon perseorangan Dolly-Buchori.
Kuasa hukum korban Irwansyah Putra Nasution mengatakan kliennya telah membuat pengaduan resmi ke Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut terkait kasus ini. Dirinya berharap pengaduan mereka segera ditindaklanjuti agar kasus itu tidak berlanjut.
"Bukti-bukti kami sudah lengkap. Kami meminta agar Bawaslu dan aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan terang benderang," ujarnya.
Irwansyah mengaku dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berkas dukungan dilakukan beberapa orang. Dari kesaksian tiga pelaku yang terlibat telah membenarkan soal adanya pemalsuan itu.
Ketiga pelaku yang menjadi saksi kunci berinisial HH, HF, dan IH. Mereka merupakan PHL di Pemkab Tapsel.
"Dari pengkuan saksi, mereka diminta untuk melakukan pemalsuan tanda tangan ribuan berkas dukungan," ucapnya. Dari keterangan saksi-saksi, ini diduga melibatkan beberapa oknum ASN dan disaksikan langsung oleh oknum bacakada," ungkapnya.
Diduga ada 26 ribu dokumen yang dipalsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau B1KWK perseorangan. Aksi itu dilakukan oleh sekitar 40 orang lebih di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan.
"Kita juga sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu Tapsel, termasuk ke Polres Tapsel yang kemudian laporan itu ditarik ke Polda Sumut," ungkapnya.
Tindakan tersebut dinilai sudah melanggar Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Irwansyah meminta agar kasus ini diungkap secara serius.