SuaraSumut.id - Dua ekor penyu dilepaskan ke habitatnya di Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Penyu hijau itu merupakan hasil perburuan warga.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyampaikan bahwa penyu itu dilepasliarkan setelah tim menyatakan kondisi mereka sehat.
"Penyu yang dilepasliarkan tersebut adalah jenis penyu hijau. Sebelumnya, mereka bersama lima penyu lainnya ditangkap oleh pelaku perburuan ilegal," katanya melansir Antara, Minggu (21/7/2024).
Pada Sabtu (29/6/2024), enam penyu ditemukan dalam sebuah perahu motor di perairan Pulau Palambak. Di mana empat di antaranya dalam keadaan sehat dan dua dalam kondisi mati.
Penemuan ini bermula dari informasi yang diterima tim SAR bersama kepolisian terkait dugaan perburuan penyu di perairan tersebut. Saat ditemukan, tidak ada orang di perahu motor, dan perahu beserta enam penyu tersebut diamankan ke Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak.
Kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku perburuan, ET (44) dan PT (19), yang merupakan ayah dan anak warga Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Dengan pelepasliaran ini, seluruh empat penyu yang ditemukan selamat telah dikembalikan ke habitatnya. Pelepasan pertama dilakukan pada 3 Juli 2024, kedua pada 9 Juli 2024, dan terakhir pada 19 Juli 2024.