SuaraSumut.id - Mantan Kadis PUPR Sumut berinisial BP ditahan atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan. Selain BP, Direktur PT EPP berinisial AJT dan RMS selaku KPA UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ikut ditahan.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, ketiga tersangka diduga korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba memakai APBD Sumut Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 26,82 miliar.
''Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," kata Yos melansir Antara, Selasa (23/7/2024).
Kemudian, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja. Hal ini menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp 5,13 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
Satu orang tersangka lainnya, yakni Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku PPK sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.