SuaraSumut.id - Enam tersangka kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ditahan.
Keenam tersangka ditahan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II pada Kamis 1 Agustus 2024.
Keenam tersangka adalah DHS selaku Kadisdikbud Kabupaten Madina, AHN selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Madina dan H selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Kabupaten Madina.
Kemudian DM selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Kabupaten Madina, IB selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan SD selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.
"Tim JPU Kejati Sumut menahan enam tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1-21 Agustus 2024," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir Antara, Sabtu (3/8/2024).
Yos mengatakan lima tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan satu tersangka SD ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
"Adapun jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp 580 juta. Uang itu dikutip dari peserta seleksi bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp10 juta per orang," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
"Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," katanya.