Masyarakat Diminta Lapor Jika Tahu Keberadaan Eks Bupati Batu Bara DPO Kasus PPPK

Dirinya meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Zahir.

Suhardiman
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 03:05 WIB
Masyarakat Diminta Lapor Jika Tahu Keberadaan Eks Bupati Batu Bara DPO Kasus PPPK
Mantan Bupati Batu Bara Zahir. [Antara]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada mantan Bupati Batu Bara Zahir, tersangka kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini tim sedang memburu Zahir. Dirinya meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Zahir.

"Tim sedang memburu tersangka Z, mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara," katanya, melansir Antara, Sabtu (3/8/2024).

"Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan pihak kepolisian terdekat," sambungnya.

Diberitakan, Zahir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus PPPK. Ia menjadi buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Surat DPO dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus diterbitkan pada 29 Juli 2024. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan.

"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut," demikian isi surat tersebut, dilihat Kamis (1/8/2024).

Hadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Zahir.

"Sudah (DPO). Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat DPO," kata Hadi kepada SuaraSumut.id.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dirinya merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya polisi sudah menetapkan 5 tersangka lainnya.

Lima tersangka sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan bupati.

Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan. Lima tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini