SuaraSumut.id - Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kilogram dari tangan dua pelaku. Mereka berinisial MK (27) dan RF (28), warga Kota Tanjung Balai.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rest area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu (31/7/2024) malam.
Dia mengatakan, upaya menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan oleh kedua pelaku.
"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan kardus berwarna coklat. Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu 31 kg," kata Teddy, Jumat (9/8/2024).
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial FN karena keduanya merupakan kurir dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.
Pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap FN. "Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan," katanya.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA, dan tiga unit ponsel berbagai merk.
“Karena perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Teddy Marbun. (Antara)