SuaraSumut.id - Hakim Khamozaro Waruwu menunda pembacaan penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Batu Bara Zahir.
Penundaan ini dilakukan karena pihaknya baru saja menerima surat kuasa khusus untuk pencabutan praperadilan Zahir, yang dikirimkan sehari sebelumnya.
Hal ini dikatakan Khamozaro Waruwu dalam persidangan di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8/2024).
"Harusnya hari ini saya bacakan penetapan pencabutan permohonannya, tapi saya baru dapatkan pagi ini surat (kuasa khusus pencabutan permohonan) yang dikirimkan kemarin. Jadi, belum bisa saya bacakan hari ini," katanya melansir Antara.
Dirinya meminta waktu untuk membacakan penetapan pencabutan permohonannya pada Rabu 14 Agustus 2024.
"Saya butuh waktu untuk membacakan (penetapan pencabutan permohonannya) hari Rabu besok," ucapnya.
Sidang tersebut dihadiri pihak termohon, yakni kuasa hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan, pihak kuasa hukum Zahir sebagai pemohon kembali tidak hadir tanpa diketahui alasan yang jelas.
Sebelumnya, Zahir mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Permohonan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu (17/7), dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.