SuaraSumut.id - Sebanyak 52.370 batang rokok ilegal disita melalui dua operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengatakan, penindakan pertama dilakukan di Kabupaten Labuhanbatu, Jumat 9 Agustus 2024. Petugas menemukan 43.620 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai dari dalam mobil minibus.
"Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480 yang merupakan nilai cukai terutang," katanya melansir Antara, Selasa (13/8/2024).
Penindakan kedua melalui hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang mendapatkan informasi adanya paket kiriman rokok ilegal pada Sabtu 10 Agustus 2024. Petugas mengamankan 8.750 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman.
"Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp 10.734.320. Sementara itu, identitas pemilik paket masih belum diketahui," ucapnya.
Penindakan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas rokok ilegal karena merugikan negara.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses," jelasnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.
"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat," ujar Nuhasan.
"Barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai ditetapkan sebagai Barang Milik Negara," katanya.