SuaraSumut.id - Jajaran Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua pria berinisial ES (31) dan SG (47) yang diduga pemilik 10 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka itu merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/8/2024).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polres Tebing Tinggi tentang adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut. Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika personel berhasil mencegat ES dan SG yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, saat menuju Labuhanbatu Utara, Rabu (21/8/2024).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 kilogram sabu-sabu dan tiga bungkus bal berisi 30.000 butir pil ekstasi. Selain itu, ditemukan pula sepucuk senjata airsoft gun yang diduga digunakan untuk melindungi operasi mereka.
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut mereka dapatkan dari seseorang atas suruhan seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kombes Hadi juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus menggencarkan operasi dalam rangka pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara, terutama di daerah beribu kota Medan, guna memutus rantai peredaran narkoba dan menjauhkan masyarakat dari bahaya barang haram ini. (Antara)