9 Terpidana Dicambuk di Aceh Selatan, Terjerat Kasus Zina hingga Pemerkosaan

Sebanyak 9 orang terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Selatan menjalani eksekusi cambuk, Jumat (23/8/2024).

Riki Chandra
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 05:55 WIB
9 Terpidana Dicambuk di Aceh Selatan, Terjerat Kasus Zina hingga Pemerkosaan
Salah seorang terpidana menjalani hukum cambuk yang dipusatkan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (23/8/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak 9 orang terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Selatan menjalani eksekusi cambuk, Jumat (23/8/2024). Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim mengatakan, para terpidana terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai, tepatnya di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, usai shalat Jumat.

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai," ujar Alfryandi.

Eksekusi tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta berbagai unsur terkait lainnya. Hukuman cambuk diberikan untuk berbagai pelanggaran, termasuk zina, perjudian, ikhtilat (bermesraan dengan nonmuhrim), pemerkosaan terhadap anak, dan khalwat (berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim).

Dari sembilan terpidana, hukuman cambuk tertinggi diberikan kepada terpidana AAP yang dihukum 175 kali, di mana 25 kali telah dijalani, menyisakan 150 kali cambuk. Sementara itu, terpidana lainnya seperti FJ, GLS, Z, F, DS, E, dan N menerima hukuman bervariasi antara 10 hingga 100 kali cambuk, sebagian besar sudah selesai dijalani.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

"Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan," kata Alfryandi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini