9 Terpidana Dicambuk di Aceh Selatan, Terjerat Kasus Zina hingga Pemerkosaan

Sebanyak 9 orang terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Selatan menjalani eksekusi cambuk, Jumat (23/8/2024).

Riki Chandra
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 05:55 WIB
9 Terpidana Dicambuk di Aceh Selatan, Terjerat Kasus Zina hingga Pemerkosaan
Salah seorang terpidana menjalani hukum cambuk yang dipusatkan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (23/8/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak 9 orang terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Selatan menjalani eksekusi cambuk, Jumat (23/8/2024). Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim mengatakan, para terpidana terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai, tepatnya di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, usai shalat Jumat.

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai," ujar Alfryandi.

Eksekusi tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta berbagai unsur terkait lainnya. Hukuman cambuk diberikan untuk berbagai pelanggaran, termasuk zina, perjudian, ikhtilat (bermesraan dengan nonmuhrim), pemerkosaan terhadap anak, dan khalwat (berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim).

Dari sembilan terpidana, hukuman cambuk tertinggi diberikan kepada terpidana AAP yang dihukum 175 kali, di mana 25 kali telah dijalani, menyisakan 150 kali cambuk. Sementara itu, terpidana lainnya seperti FJ, GLS, Z, F, DS, E, dan N menerima hukuman bervariasi antara 10 hingga 100 kali cambuk, sebagian besar sudah selesai dijalani.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

"Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan," kata Alfryandi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini