SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat baru menerima pengembalian kerugian keuangan daerah Rp 57,8 juta dari total temuan Rp 984,4 juta berdasarkan hasil audit BPK di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud, menyatakan bahwa sisa yang belum dikembalikan oleh ASN, dokter, dan manajemen RSUD itu mencapai Rp926,8 juta.
"Dari total temuan BPK-RI sebesar Rp 984,4 juta, yang sudah mulai dikembalikan baru sebesar Rp 57,8 juta lebih," katanya melansir Antara, Selasa (27/8/2024).
Dirinya mengatakan temuan kelebihan pembayaran jasa medis Rp 834,6 juta telah dikembalikan sebesar Rp 44,6 juta. Sehingga tersisa yang belum dikembalikan atau belum ditindaklanjuti Rp 789,8 juta lebih.
Sedangkan temuan terkait uang makan minum Rp 137,4 juta baru dikembalikan Rp 10 juta. Sisa uang yang belum ditindaklanjuti pengembaliannya Rp 127,4 juta lebih.
Selain itu, temuan terkait perjalanan dinas sebesar Rp 12,2 juta baru dikembalikan Rp 2,7 juta, dan saat ini masih tersisa sebanyak Rp9,4 juta.
Meskipun batas waktu pengembalian dana telah melewati tenggat 21 Juli 2024, pemerintah daerah terus berupaya menindaklanjuti temuan dimaksud, agar dana itu dapat dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
"Kami tetap akan mematuhi rekomendasi dari BPK, sehingga temuan yang sudah diekpos tersebut diharapkan semuanya sudah dipenuhi," ucapnya.
Dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti mengapa pengembalian temuan kerugian keuangan daerah di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, belum dikembalikan sepenuhnya oleh para pihak.
Ia memastikan hal ini akan terus menjadi atensi pemerintah daerah, agar semua temuan BPK-RI segera dikembalikan ke kas daerah.