SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, inisial N ditahan, pada Selasa 3 September 2024.
Ia diduga terlibat korupsi biaya pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Tapteng.
"Penahanan dilakukan setelah N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir Antara, Rabu (4/9/20240.
Yos mengatakan N ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan selama 20 hari ke depan.
"N ditahan terhitung tanggal 3 hingga 22 September 2024," ujarnya.
Yos menjelaskan kasus ini bermula dari N mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
N lalu memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan dana BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.
"Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan dana BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023," ucapnya.
Perbuatan N melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
N dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yos Tarigan.