Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Dituntut 6 Tahun Penjara

Erik juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,85 miliar dukurangi uang yang telah dirampas negara.

Suhardiman
Kamis, 05 September 2024 | 12:40 WIB
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Dituntut 6 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima suap pengamanan proyek.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU KPK Tony Indra dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, kemarin.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Tony melansir Antara.

Selain hukuman penjara, Erik juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Erik juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,85 miliar dukurangi uang yang telah dirampas negara.

Jika Erik tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, Erik akan dipidana penjara selama tiga tahun sebagai gantinya," ujarnya.

Jaksa menuntut pencabutan hak politik Erik selama tiga tahun setelah masa hukumannya selesai. Hal yang memberatkan, perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sementara hal-hal yang meringankan, seperti tanggungan keluarga, sikap sopan dalam persidangan, dan catatan bahwa Erik belum pernah dihukum sebelumnya," jelasnya.

Sesuai fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor Rp 4,98 miliar lebih sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (11/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini