SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap kurir sabu-sabu yang kedapatan membawa 28 kilogram sabu dan 14.431 butir pil ekstasi.
Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35), yang merupakan warga Komplek Rivera, Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/9/2024).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu saat membacakan putusan di PN Medan.
Francesco dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Flamboyan Raya, Medan.
Francesco yang menjadi kurir narkoba sabu-sabu tersebut, akhirnya ditangkap saat hendak menyerahkan paket narkoba di lokasi yang telah disepakati.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 28 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Perbuatan terdakwa dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa dalam kasus ini. Setelah pembacaan putusan, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. (antara)