SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye di Pilgub Sumut 2024 sebesar Rp 365,1 miliar.
Robby Effendi, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, mengatakan batasan ini telah disepakati bersama oleh pasangan calon (Paslon).
Dirinya menekan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak diperbolehkan menggunakan dana melebihi batas tersebut.
"Batasan dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Rp 365.144. 800.000 miliar," katanya melansir Antara, Rabu (2/10/2024).
Pasangan calon juga diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye dan melaporkan semua pemasukan dan pengeluaran terkait kampanye kepada KPU. Laporan tersebut mencakup sumbangan awal dari calon, partai pengusung, dan perseorangan.
"Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasangan Bobby Nasution Rp 50 juta, Edy Rahmayadi Rp 1 juta," ujarnya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, masa kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan, Rabu 27 November 2024.
"Untuk masing-masing pasangan calon tidak boleh merusak alat peraga kampanye . Tidak boleh memasang alat peraga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Sumut juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 pemilih.
Robby merinci dari total 10.771.496 orang itu, terdiri dari 5.302.681 pemilih laki- laki dan 5.468.815 pemilih perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota
"Kami sudah melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Jumlahnya sebanyak 10.771.496 pemilih," katanya.