Pergoki Pencurian Ban, Sopir Truk di Medan Tewas Dianiaya Perampok

Seorang sopir truk di Medan bernama Donal Purba tewas setelah dianiaya perampok di Jalan Raya Pelabuhan, Belawan, Kamis (3/9/2024) kemarin.

Riki Chandra
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Pergoki Pencurian Ban, Sopir Truk di Medan Tewas Dianiaya Perampok
Polisi menginterogasi kawanan perampok yang menganiaya sopir truk hingga tewas di Medan. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang sopir truk di Medan bernama Donal Purba tewas setelah dianiaya perampok di Jalan Raya Pelabuhan, Belawan, Kamis (3/9/2024) kemarin.

Korban tewas setelah pelaku perampokan memukul kepalanya menggunakan besi aspak dan terkapar bersimbah darah di pinggir jalan.

"Empat pelaku perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kami amankan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (5/9/2024).

Ia mengatakan, keempat pelaku masing-masing bernama M Rizki alias Kodok (20), Hasanuddin (36), MF (17) dan Rianto (24).

Janton menjelaskan kronologi perampokan maut ini bermula ketika korban yang merupakan sopir truk memergoki pelaku yakni Kodok, Hasanuddin dan MF mencuri ban serap truk.

"Mengetahui hal tersebut, korban berusaha mengejar para pelaku," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, para pelaku melakukan perlawanan dengan memukul kepala korban menggunakan besi aspak. Korban pun jatuh terkapar.

"Korban mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia," ucap Janton.

Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, masih Kapolres mengatakan personel Sat Reskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif.

"Pada malam harinya, ketiga pelaku kami amankan," imbuhnya.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Terungkap juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024.

Janton melanjutkan, selama pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit handphone (HP) korban hilang.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto, yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.

"Dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

REKOMENDASI

News

Terkini