Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Terungkap juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024.
Janton melanjutkan, selama pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit handphone (HP) korban hilang.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto, yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
"Dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo