SuaraSumut.id - Pelaku utama dalam kasus tewasnya MP alias Sela (26), wanita yang ditemukan dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Pelaku berinisial JFJ alias Jo (36) yang merupakan teman dekat korban.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan kasus ini terungkap setelah pembersih jalan menemukan jasad korban di dalam koper di aliran sungai di Berastagi, pada Selasa 22 Oktober 2024.
"Ada petugas pembersih jalan melihat sesosok mayat, dan dia melapor kepada suaminya dan dia melapor ke pihak Polres Tanah Karo," katanya, Senin (28/10/2024) malam.
Polres Tanah Karo lalu membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk autopsi. Polisi juga melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hasilnya, petugas menangkap pelaku.
"Pelaku utama ini pengusaha di Siantar," ujarnya.
Usai menangkap pelaku utama, kata Sumaryono, pihaknya lalu melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.
Alhasil, dua pelaku lainnya inisial S (51) dan IS alias Edi Ende (56) juga ditangkap. Keduanya berperan sebagai membantu korban membuang mayat dan mencari eksekutor untuk membuang mayat.
Pelaku Jo lalu mengambil uang Rp 105 juta dan menyerahkannya kepada S untuk membuang mayat korban.
"Jo menyuruh saudara S untuk mengambil uang Rp 105 juta. Uang itu diberikan kepada S Rp 5 juta dan E Rp 100 juta," ucapnya.
"Tapi saudara E menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada (dua orang) tersangka (eksekutor pembuangan) yang masih dalam penyelidikan (buron)," sambung Sumaryono.