SuaraSumut.id - Aksi pencurian bahan material berupa baut dan plat penyangga besi jembatan di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), sempat viral di media sosial.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku yang ditangkap berinisial MS (36)," kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melansir Antara, Jumat (6/12/2024).
Saat diinterogasi, kata David, pelaku mengaku telah mencuri plat dan baut besi jembatan sebanyak lima kali.
Dari pelaku disita barang bukti lima buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo penutup wajah.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjung Pura," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.