Eks Kepala SMK di Sumut Penilap Dana Bos Divonis 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya pada program pendidikan terutama dana BOS.

Suhardiman
Selasa, 31 Desember 2024 | 14:02 WIB
Eks Kepala SMK di Sumut Penilap Dana Bos Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Cabjari Toba Samosir di Porsea untuk menyatakan sikap, apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini