Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Cabjari Toba Samosir di Porsea untuk menyatakan sikap, apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Eks Kepala SMK di Sumut Penilap Dana Bos Divonis 4 Tahun Penjara
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya pada program pendidikan terutama dana BOS.
Suhardiman
Selasa, 31 Desember 2024 | 14:02 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
16 April 2025 | 22:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
17 April 2025 | 00:16 WIB WIBTerkini
news | 16:26 WIB
news | 16:10 WIB
news | 15:06 WIB
news | 15:14 WIB
news | 13:33 WIB
news | 12:42 WIB
news | 11:19 WIB