SuaraSumut.id - Polda Sumut memburu empat orang yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya terlibat dalam jaringan narkoba di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, petugas menyita sebanyak 117 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan keempat buronan itu adalah S alias Andi, otak jaringan P alias Kamput, T dan Ir.
"Keempatnya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 September 2024," kata Hadi, Minggu (19/1/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu 27 April 2024. Petugas menemukan pria mencurigakan menggunakan becak motor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
"Saat hendak ditangkap, pria itu meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi," ujarnya.
Petugas lalu menangkap I alias Iwan Lomak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 30 April 2024.
"Petuga juga menangkap S alias Bang Le dan PS alias Panji di home stay Vostel, Porsea, Kabupaten Toba," ucapnya.
Namun, empat pelaku melarikan diri. Sehingga polisi menetapkan keempatnya masuk dalam DPO.
"Polisi telah menetapkan status DPO terhadap keempat buronan tersebut. Jaringan narkoba akan kami kejar ke mana pun mereka bersembunyi," kata Hadi.