SuaraSumut.id - Seorang kakek berinisial P (62) tega menyetubuhi gadis remaja berusia 16 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Akibat ulah P, korban pun hamil dengan usia kandungan sudah lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Riffi Noor Faizal mengatakan perbuatan P terungkap setelah ibu korban curiga dengan anaknya yang tidak kunjung datang bulan.
Korban kemudian dibawa ke klinik untuk menjalani pemeriksaan. Tak disangka, pihak keluarga mendapati kalau korban sudah berbadan dua.
"Dari hasil pemeriksaan klinik diketahui bahwa korban telah hamil lima bulan. Korban mengaku telah disetubuhi oleh P," katanya, Senin (17/2/2025).
Pihak keluarga lalu membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap P.
"Terhadap pelaku yang melakukan pencabulan sudah diamankan," ujarnya.
Dari pemeriksaan terungkap modus pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban dan memberikan uang Rp 50 ribu, setelah melampiaskan nafsunya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, P mengakui telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setiap kali menyetubuhi korban, P mengaku memberikan uang Rp 50.000," ungkapnya.
Saat ini tersangka P masih dalam pemeriksaan. Ia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo