Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sunat Dana Bos, Sita Rp 319 Juta

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK ditetapkan tersangka.

Suhardiman
Minggu, 16 Maret 2025 | 00:54 WIB
Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sunat Dana Bos, Sita Rp 319 Juta
2 Pejabat dinas pendidikan ditangkap Kejati Sumut. [dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara di Kabupaten Batubara, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Keduanya adalah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.

"Tim intelijen Kejati Sumut lalu turun ke lapangan melakukan pemantauan dan mengamankan keduanya," katanya, kemarin.

Keduanya terindikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2025.

"Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pemeriksaan, penyidika menyita barang bukti uang senilai Rp 319.000.000," ujarnya.

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK ditetapkan tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2 Pejabat dinas pendidikan ditangkap Kejati Sumut. [dok Istimewa]
2 Pejabat dinas pendidikan ditangkap Kejati Sumut. [dok Istimewa]

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," katanya.

Dana Bos 

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah untuk mendukung biaya operasional sekolah agar pendidikan dasar dan menengah.

Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat, dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Apa bedanya?

- BOS Reguler: Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Satuan Pendidikan.

- BOS Kinerja: Diberikan kepada sekolah dengan kinerja baik, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan.

Syarat Penerimaan Dana BOS

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan Dana BOS, yaitu:

- Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata secara resmi pada Aplikasi Dapodik.

- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan data tersebut tercatat pada Aplikasi Dapodik.

- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang terdaftar atas nama Satuan Pendidikan.

- Tidak termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan kerja sama.

- Bukan merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini