Yang lebih mengejutkan, keluarga mengaku Nico sempat mengalami kekerasan fisik saat diperiksa oleh penyidik. Mereka menuding Aipda FS sebagai pelaku penganiayaan.
"Saat diperiksa, anak saya sempat menjerit minta tolong karena dipukuli. Kami langsung ribut dan meminta agar dipindahkan ke ruangan lain," cetus Dorben.
Jon Efendi Purba selaku kuasa hukum Nico menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya terlalu prematur.
Dia menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Simalungun tersebut tidak berdasarkan bukti yang kuat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.
"Penetapan tersangka terhadap klien saya terlalu prematur, apalagi langsung dilakukan penahanan. Sementara pelaku utama pencurian sawit justru masih bebas berkeliaran. Klien saya dituduh sebagai penadah, padahal tidak ada fakta hukum yang jelas tentang niat, perbuatan, dan urutan waktu (time line) yang bisa membuktikan tuduhan tersebut," terang Jon.
Jon Efendi mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban kekerasan saat proses pemeriksaan oleh oknum penyidik Polres Simalungun.
Dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) sebagai pelanggaran kode etik.
"Kami telah melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Sumut dan juga ke Bidpropam. Saksi mata ada, hasil visum dari rumah sakit juga sudah kami serahkan, serta bukti foto dan video yang mendukung laporan kami juga tersedia," jelasnya.
Atas dasar itu, Jon Efendi mendesak Kapolda Sumut agar segera meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Nico Arya, serta menindak tegas oknum penyidik yang diduga melakukan kekerasan.
"Kami meminta agar oknum penyidik tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan pelanggar etik. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.