Polres Simalungun Bantah Penyidik Siksa Tersangka Pencuri Sawit

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan rawat inap.

Suhardiman
Kamis, 10 April 2025 | 11:50 WIB
Polres Simalungun Bantah Penyidik Siksa Tersangka Pencuri Sawit
Mako Polres Simalungun. [dok Humas Polres Simalungun]



Hasil gelar perkara pada hari itu, kata Verry Purba, menetapkan Nico Silalahi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau penadah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 480 KUHPidana.

Lebih lanjut Verry menyampaikan, terkait laporan polisi yang dibuat Aipda FS atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga tersangka, hal ini terjadi saat keluarga Nico memaksa membawa tersangka keluar dari ruang pemeriksaan.

"Aipda FS bahkan diduga mengalami kekerasan fisik pada saat kejadian tersebut," ucap Verry.

Sejurus kemudian, pihak keluarga meminta tersangka diperiksa kesehatannya di RSUD Rondahaim Pematang Raya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan rawat inap.

Setelah kembali dari rumah sakit, tersangka dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun.

Ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP HAN/ 39/III/2025/ RESKRIM tanggal 16 Maret 2025.

"Polres Simalungun akan terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus ini secara profesional dan transparan," imbuhnya.

Verry membeberkan jika Aipda FS juga telah membuat laporan polisi atas dugaan kekerasan yang dialaminya.

"Kami juga akan menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Aipda FS," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini