Polres Simalungun Bantah Penyidik Siksa Tersangka Pencuri Sawit

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan rawat inap.

Suhardiman
Kamis, 10 April 2025 | 11:50 WIB
Polres Simalungun Bantah Penyidik Siksa Tersangka Pencuri Sawit
Mako Polres Simalungun. [dok Humas Polres Simalungun]

Kasus ini berawal dari Nico ditangkap pada Jumat 14 Maret 2025 malam di kawasan PTPN di Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

"Anak saya dituduh mencuri setelah mobil pikap yang dikendarainya diisi sekitar enam tandan buah sawit oleh sejumlah orang yang dikenal," ungkapnya.

Menurut Dorben, buah sawit tersebut dilempar ke dalam mobil. Tak lama setelah itu, mobil yang dikendarai Nico dihentikan oleh pihak keamanan kebun dan polisi.

"Anak saya kemudian langsung digiring dan diborgol di lokasi kejadian," jelas Dorben.

Alih-alih langsung dibawa ke Polres, Nico dibawa terlebih dahulu ke Kantor PTPN dan bermalam di sana. Keesokan harinya, Nico baru dibawa ke Polres Simalungun dan dijadikan tersangka dengan barang bukti puluhan tandan sawit yang menurut keluarga tidak diketahui asal-usulnya.

Yang lebih mengejutkan, keluarga mengaku Nico sempat mengalami kekerasan fisik saat diperiksa oleh penyidik. Mereka menuding Aipda FS sebagai pelaku penganiayaan.

"Saat diperiksa, anak saya sempat menjerit minta tolong karena dipukuli. Kami langsung ribut dan meminta agar dipindahkan ke ruangan lain," cetus Dorben.

Jon Efendi Purba selaku kuasa hukum Nico menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya terlalu prematur.

Dia menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Simalungun tersebut tidak berdasarkan bukti yang kuat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.

"Penetapan tersangka terhadap klien saya terlalu prematur, apalagi langsung dilakukan penahanan. Sementara pelaku utama pencurian sawit justru masih bebas berkeliaran. Klien saya dituduh sebagai penadah, padahal tidak ada fakta hukum yang jelas tentang niat, perbuatan, dan urutan waktu (time line) yang bisa membuktikan tuduhan tersebut," terang Jon.

Jon Efendi mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban kekerasan saat proses pemeriksaan oleh oknum penyidik Polres Simalungun.

Dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) sebagai pelanggaran kode etik.

"Kami telah melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Sumut dan juga ke Bidpropam. Saksi mata ada, hasil visum dari rumah sakit juga sudah kami serahkan, serta bukti foto dan video yang mendukung laporan kami juga tersedia," jelasnya.

Atas dasar itu, Jon Efendi mendesak Kapolda Sumut agar segera meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Nico Arya, serta menindak tegas oknum penyidik yang diduga melakukan kekerasan.

"Kami meminta agar oknum penyidik tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan pelanggar etik. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini