"Anak saya (Nico) mengalami kekerasan saat menjalani proses pemeriksaan dan sempat dibawa ke rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oknum penyidik pembantu Satreskrim Polres Simalungun berinisial Aipda FS," lanjut Dorben kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Pihak keluarga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Aipda FS tidak mencerminkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Kami berharap Bapak Kapolda Sumut tolong kami masyarakat kecil yang terzalimi. Kami hanya meminta keadilan," ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap kepada Kapolda Sumut agar memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Nico dari segala tuduhan yang tidak diperbuat anaknya.
"Kami meminta agar anak saya yang dituduh mencuri sawit dibebaskan dan Aipda FS harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia," ucap Dorben.
Kasus ini berawal dari Nico ditangkap pada Jumat 14 Maret 2025 malam di kawasan PTPN di Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
"Anak saya dituduh mencuri setelah mobil pikap yang dikendarainya diisi sekitar enam tandan buah sawit oleh sejumlah orang yang dikenal," ungkapnya.
Menurut Dorben, buah sawit tersebut dilempar ke dalam mobil. Tak lama setelah itu, mobil yang dikendarai Nico dihentikan oleh pihak keamanan kebun dan polisi.
"Anak saya kemudian langsung digiring dan diborgol di lokasi kejadian," jelas Dorben.
Alih-alih langsung dibawa ke Polres, Nico dibawa terlebih dahulu ke Kantor PTPN dan bermalam di sana. Keesokan harinya, Nico baru dibawa ke Polres Simalungun dan dijadikan tersangka dengan barang bukti puluhan tandan sawit yang menurut keluarga tidak diketahui asal-usulnya.