KontraS Desak Kasus AKBP Oloan Tembak Mati Remaja Diusut, Jangan Sampai Korban Dibunuh Dua Kali

Dirinya mengatakan jangan sampai korban dibunuh dua kali.

Suhardiman
Rabu, 07 Mei 2025 | 10:53 WIB
KontraS Desak Kasus AKBP Oloan Tembak Mati Remaja Diusut, Jangan Sampai Korban Dibunuh Dua Kali
KontraS Sumatera Utara. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dinonaktifkan usai menembak remaja berinisial MS (15) hingga tewas.

Korban ditembak saat Oloan Siahaan membubarkan tawuran di jalan Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa).

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) meminta kasus tersebut agar diusut tuntas secara transparan dan profesional.

Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti mengatakan, pengusutan tuntas kasus remaja yang ditembak ini dilakukan dalam rangka melindungi harkat, martabat serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga:Catat! Mulai 1 Mei 2025 Harga Tiket Penyeberangan Melalui Belawan Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya

"Penembakan yang dilakukan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan (AKBP Oloan Siahaan) harus diusut tuntas, di mana proses pengusutannya selain dilaksanakan secara transparan dan profesional," kata Adinda dalam keterangan yang diterima, Rabu 7 Mei 2025.

Dirinya mengatakan jangan sampai korban dibunuh dua kali. Pertama oleh peluru. Kedua oleh stigma yang dilekatkan jika pelaku tawuran pantas ditembak hingga tewas, sehingga membuat kasus ini menjadi tidak tuntas.

"Satu kali dibunuh nyawanya oleh peluru polisi, kedua kali dibunuh karakternya melalui stigma yang dilekatkan, bahwa MS pelaku tawuran yang pantas mendapatkan tindakan tegas dan terukur," ujar Adinda.

Menurut Adinda, hal tersebut menjadi penting untuk ditegaskan, mengingat acap kali fenomena semacam ini dialami oleh korban penembakan personel kepolisian.

Mestinya tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk menghentikan aksi terduga pelaku kejahatan atau tersangka dengan cara melumpuhkan.

Baca Juga:Penembak Remaja hingga Tewas Saat Tawuran di Medan Serahkan Diri ke Polisi

"Bukan justru merenggut nyawa," ucapnya.

Adinda menuturkan langkah Kapolda Sumut dalam membentuk tim khusus guna memastikan transparansi pengusutan kasus harus dibarengi dengan standar dan ukuran penggunaan kekuatan yang bisa diakses serta dibuktikan kepada publik.

Standar dan ukuran itu bisa mengacu pada beberapa aturan konkret seperti PERKAP 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan, PERKAP 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, maupun PERPOL 1/2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.

KontraS, kata Adinda, juga mengajak masyarakat Sumut untuk sama-sama mengawal proses pengusutan kasus ini.

Dukungan publik terhadap personel yang menggunakan kekerasan dalam penegakan hukum ini hanya akan berkontribusi melahirkan aparat kepolisian yang dikemudian hari semakin 'ringan tangan' menggunakan senjata api.

"Dalam banyak kasus, cukup dengan pernyataan 'tindakan tegas dan terukur' atau 'pelaku melawan saat ditangkap'. Asas-asas legalitas, proporsionalitas dan nesesitas yang harusnya jadi fondasi utama penggunaan kekuatan sering kali luput dari perhatian kita," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini