Dinas Pendidikan Aceh Keluarkan Edaran, Pelajar Dilarang Keluar Rumah Pukul 22.00 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja.

Suhardiman
Rabu, 07 Mei 2025 | 13:01 WIB
Dinas Pendidikan Aceh Keluarkan Edaran, Pelajar Dilarang Keluar Rumah Pukul 22.00 WIB
Ilustrasi - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas malam hari bagi pelajar. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas malam hari bagi pelajar guna meningkatkan kualitas akademik, vokasi dan pembentukan karakter murid.

Dalam edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, salah satu poin utama adalah larangan bagi pelajar berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali dalam kondisi mendesak dan dengan pendampingan orang dewasa.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja.

"Adapun beberapa poin penting dari edaran itu di antaranya adalah meminta orang tua untuk memastikan anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi," katanya melansir Antara, Rabu 7 Mei 2025.

Orang tua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.

Kemudian, kepala satuan pendidikan diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.

Dirinya menilai waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup.

"Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter," ujarnya.

Marthunis mengatakan seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota diminta membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas murid di malam hari.

"Sosialisasi yang masif bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini," ungkap Marthunis.

Edaran tersebut merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti dalam Al Qurann Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi.

Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religiusitas dalam kebiasaan harian para pelajar.

"Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini melalui laporan dari sekolah dan cabang dinas wilayah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini