SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pihak kepolisian karena diduga menipu empat agen BRILink.
Dalam aksinya pelaku dapat meraup total nominal transfer sebanyak Rp 28,8 juta.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin 5 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Hidayat, melansir Antara, Kamis 8 Mei 2025.
Terungkapnya kasus ini bermula saat TI mendatangi Fakhrurrazi (37) agen BRILink di depan terminal Idi, pada Selasa 28 April 2025.
Saat itu, TI meminta korban mengirimkan uang ke salah satu rekening yang disebutnya dengan nominal Rp 6,9 juta.
Setelah korban menyerahkan slip bukti transfer, TI meninggalkan lokasi dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.
Namun, pelaku tidak kunjung kembali dan saat dihubungi tidak menunjukkan itikad yang tidak baik. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Idi Rayeuk.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui di hari yang sama terjadi kasus serupa di tiga lokasi lainnya.
Di antaranya di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan nominal transfer Rp 6,7 juta.
Kemudian di Agen BRILink depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan nominal transfer Rp 7.2 juta dan di Agen BRILink Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan total Rp 8 juta.
"Dari keterangan korban, penipuan tersebut dilakukan pelaku yang sama. Para korban juga menerangkan identitas pelaku yang dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan wanita itu," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi, kata Adi Wahyu Hidayat, ibu rumah tangga tersebut diketahui berada di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat. Tim langsung bergerak dan menangkapnya.
"Atas perbuatannya, TI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap penipuan dilakukan pelaku," ucap Adi.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau pemilik agen BRILink untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan. Serta segera melaporkan ke polisi jika mengalami penipuan.
"Kami ingatkan jangan terpengaruh dengan tawaran atau permintaan mencurigakan. Selalu berhati-hati dan waspada munculnya modus tersebut. Ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang," kata Irwan Kurniadi.