SuaraSumut.id - Seorang remaja yang bekerja menjadi manusia silver harus berurusan dengan hukum. Manusia silver berinisial A berusia 16 tahun ini mencuri emas dengan berat 2,4 gram dari sebuah toko emas di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Dalam aksinya pelaku berinisial A (16) mengambil emas berbentuk model salib yang berkadar 70 persen sesuai surat dengan berat 2,4 gram.
" Pelaku mengambil emas berbentuk salib yang berkadar 70 persen, sesuai surat seberat 2,4 gram," kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu 14 Mei 2025.
Peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Minggu 11 Mei 2025 sore.
Saat itu, korban berinisial RD (42) berniat untuk memperbaiki kancing kalung emasnya di toko tersebut.
Korban meletakkan kalung tersebut di atas etalase meja toko.
Pelaku lalu datang dan diam-diam mengambil perhiasan korban.
"Korban melihat rekaman CCTV toko emas dan melihat pelaku mengambil emas tersebut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Binjai Kota.
Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku.
"Dari pengakuan pelaku, emas berbentuk salib itu sudah dijual ke pedagang emas kaki lima seharga Rp 350 ribu," ucapnya.
"Modus pelaku datang ke toko emas dan berpura-pura meminta sumbangan," sambungnya.
Mengenai penadahnya atau yang menerima hasil curian, menurut Junaidi, masih dalam proses penyelidikan.
"Masih proses (penadah) dan pelaku dilakukan penahanan di Polsek Binjai Kota," katanya.
Diketahui, manusia silver adalah sebutan bagi orang yang seluruh tubuhnya dilumuri cat berwarna silver.
Biasanya mereka bergerak seperti robot atau melakukan pertunjukan seni di tempat umum, seperti persimpangan jalan atau taman kota.
Mereka membawa kardus untuk menampung uang dari orang yang menonton atau memberi sumbangan.
Fenomena ini muncul sekitar tahun 2012 di Kota Bandung, awalnya sebagai komunitas yang mengatasnamakan donasi untuk anak yatim, namun kemudian menjadi aktivitas mencari uang untuk diri sendiri.
Cat silver yang digunakan mengandung bahan kimia berbahaya seperti timbal, kromium, merkuri, dan logam berat lain yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius seperti alergi, kanker kulit, gangguan saraf, ginjal, dan sistem reproduksi.
Bahaya ini tidak hanya dirasakan oleh manusia silver, tetapi juga masyarakat sekitar karena pencemaran lingkungan.
Meskipun sudah dilarang di beberapa daerah seperti Bandung sejak 2013 karena risiko kesehatan dan pelanggaran hukum, manusia silver masih ditemukan di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Binjai, Sumut.
Aktivitas ini juga dianggap sebagai bentuk seni pertunjukan yang sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi pelakunya.
Disamping itu, manusia silver juga sering mengganggu pengguna jalan dengan mendekati kendaraan di lampu merah atau trotoar untuk meminta uang dengan cara yang dianggap memaksa atau mengganggu ketertiban umum.
Ada laporan oknum manusia silver yang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian dan pemerasan, yang mencoreng citra manusia silver secara keseluruhan.
Penampilan mereka yang mencolok dan perilaku yang kadang arogan membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan menganggap keberadaan mereka sebagai gangguan sosial.
Fenomena ini juga menyebabkan konflik sosial, seperti tawuran antara manusia silver dengan pengendara, yang membahayakan keamanan di jalan raya.
Mereka sering dianggap sebagai bagian dari disfungsi sosial akibat keterbatasan lapangan pekerjaan dan kesenjangan sosial ekonomi, sehingga keberadaan mereka sulit diterima dan menimbulkan stigma serta diskriminasi di masyarakat.
Kontributor : M. Aribowo