Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Kasusnya Lakukan Penggelapan

Selanjutnya, Aiptu RS mengajukan pinjaman yang mencapai ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya.

Suhardiman
Selasa, 20 Mei 2025 | 10:34 WIB
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Kasusnya Lakukan Penggelapan
Ilustrasi - Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat. [ChatGPT]

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan terhadap Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu RS karena diduga menggelapkan uang anggaran operasional tersebut.

"Kasusnya masih ditangani penyidik Bid Propam Polda Sumut. Itu kasus penggelapan ya," ujarnya kepada awak media.

Disinggung mengenai apakah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna juga turut dilakukan pemeriksaan, Kombes Pol Ferry Walintukan tidak menampiknya.

"Kapolres Padangsidimpuan sebagai atasan langsung juga diperiksa. Semua yang berhubungan dengan bersangkutan tidak luput diperiksa," ujarnya.

 Baca Juga: 

Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir

Apa Itu PTDH Polisi?

PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) adalah sanksi administratif tertinggi dalam institusi Polri yang dijatuhkan kepada anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi atau melakukan pelanggaran berat lainnya.

PTDH berarti pemberhentian atau pemecatan anggota Polri tanpa hak pensiun karena dianggap tidak layak lagi untuk berdinas di kepolisian.

Sanksi PTDH diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Polri. Anggota Polri bisa dikenai PTDH jika:

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

- Memberikan keterangan palsu saat mendaftar sebagai anggota Polri.

- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau negara.

- Melanggar sumpah, kode etik, atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.

- Melakukan tindakan yang merugikan institusi Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini