- Menjadi anggota atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri dari Polri.
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak layak dipertahankan.
PTDH merupakan bentuk pemecatan yang sangat berat dan biasanya diberikan setelah proses sidang etik dan pertimbangan pejabat berwenang.
Sanksi ini juga berlaku di TNI dan PNS dengan ketentuan yang serupa.
Singkatnya, PTDH adalah pemecatan anggota Polri secara resmi karena pelanggaran kode etik atau hukum yang serius.
Kontributor : M. Aribowo