SuaraSumut.id - Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bongkar pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, dua orang ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani mengatakan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru.
Saat itu, AM mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pikap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I.
"Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM," kata Rudi Rifani dalam keterangan yang diterima, Selasa 27 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM itu dan menangkap HSG (37) warga Sei Glugur, Pancur Batu.
Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM," ujarnya.
"Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil," sambungnya.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan.
"Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.
"Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tindakan menyimpan atau mengumpulkan BBM melebihi batas yang wajar atau diizinkan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, misalnya dengan menjualnya kembali saat harga naik.
Mengapa Penimbunan BBM Ilegal dan Berbahaya?
1. Melanggar Hukum
Penimbunan BBM adalah tindakan ilegal dan melanggar undang-undang di banyak negara, termasuk Indonesia. Ada sanksi hukum yang berat bagi pelaku penimbunan, termasuk denda dan hukuman penjara.
2. Merugikan Masyarakat
Penimbunan BBM menyebabkan kelangkaan pasokan di pasar, yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dan memicu kenaikan harga yang tidak wajar.
Hal ini terutama berdampak buruk bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Berpotensi Membahayakan Keselamatan
Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa izin dan standar keamanan yang memadai sangat berbahaya. Risiko kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan sangat tinggi.
4. Mengganggu Stabilitas Ekonomi
Penimbunan BBM dapat mengganggu stabilitas ekonomi suatu negara karena menciptakan ketidakpastian pasokan dan harga, yang berdampak pada sektor transportasi, industri, dan sektor lainnya.
Hukuman untuk Penimbun BBM di Indonesia
Di Indonesia, penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Bagaimana Cara Mencegah Penimbunan BBM?
Pencegahan penimbunan BBM membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk:
- Pemerintah: Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi BBM, memberikan sanksi tegas kepada pelaku penimbunan, dan memastikan ketersediaan pasokan BBM yang cukup di seluruh wilayah.
- Aparat Penegak Hukum: Melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus penimbunan BBM, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberantas praktik ilegal ini.
- Masyarakat: Melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik penimbunan BBM, serta menggunakan BBM secara bijak dan efisien.
Penting untuk diingat bahwa penimbunan BBM adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum.
Dengan mencegah dan memberantas praktik ini, kita dapat menjaga ketersediaan BBM yang stabil, melindungi masyarakat dari dampak negatifnya, dan menciptakan keadilan ekonomi.