3 Pencuri Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta di Dairi Ditangkap

Wilson mengatakan para pelaku melakukan pencurian di rumah milik korban berinisial AP.

Suhardiman
Selasa, 03 Juni 2025 | 11:04 WIB
3 Pencuri Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta di Dairi Ditangkap
3 Pencuri Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta di Dairi Ditangkap. [Dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian emas dan surat berharga senilai Rp 700 juta.

Peristiwa terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengatakan ketiga pelaku berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52).

"Para pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang," kata Wilson, kemarin.

Wilson mengatakan para pelaku melakukan pencurian di rumah milik korban berinisial AP.

Baca Juga: 

Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera

"Barang yang dicuri berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga," ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.

Wilson menjelaskan penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah.

Awalnya petugas menangkap MS di salah satu kos di wilayah Kecamatan Sidikalang.

Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa otak pelaku pencurian adalah ZLB bersama istrinya, YMM.

"Pelaku MS hanya membantu dalam proses pencurian tersebut," ungkap Wilson.

Baca Juga: 

Polres Simalungun Tangkap Pencuri Ambulans Puskesmas Marubun Jaya, Dijual di Tebingtinggi

Berdasarkan informasi dari MS, petugas melakukan pengembangan dan menangkap YMM di Jalan Tapanuli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini