SuaraSumut.id - Seorang warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), Lily melayangkan gugatan perdata kepada PT Global Medan Town Square (GMTS), developer Cambridge Condominium.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor perkara 22/pdt.G/2025/PN.Mdn. Penggugat meminta pihak perusahaan membayar ganti rugi Rp 24 miliar.
Pengacara Lily, Junirwan Kurnia menjelaskan permasalahan ini bermula pada tahun 2011. Saat itu kliennya membeli dua unit apartemen eksklusif di lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium dalam kondisi kosong (hanya struktur bangunan saja).
Di mana apartemen di lantai 28 seluas 650 meter dan di lantai 29 seluas 535 meter. Kemudian, Lily membayar sebesar Rp 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut.
"Di luar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588 dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami," kata Junirwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 17 Juni 2025.
Junirwan mengatakan unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse.
Namun, sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.
Baca Juga:
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa
"Jadi pengerjaan interiornya itu sama sekali tidak dikerjakan," kata Junirwan.
Hal tersebut yang membuat Lily melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, pihak Lily telah membuat somasi kepada PT GMTS, namun tidak ada penyelesaian, sehingga gugatan tadi terpaksa dilayangkan.
"Dalam gugatan tersebut, Lily selaku penggugat memohon agar PT GMTS dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp. 7.470.070.588 plus ganti rugi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2011 sampai dengan dibayar lunas. Jika dihitung berkisar Rp 24 miliar," ujar Junirwan.
Proses perkara perdata tersebut sudah sampai pada tahap konklusi pada tanggal 24 Juni yang akan datang. Beberapa waktu lalu Majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara fisik apartemen, yang benar-benar masih kosong tanpa ada pekerjaan interior, bahkan aliran listrik belum ada.
Dalam gugatan disebutkan transaksi jual beli unit apartement di lantai 28 dan 29 dan pekerjaan interiornya pada tahun 2011 sempat dibuat surat pembatalan di bawah tangan yang ditanda tangani oleh Dirut PT GMTS dan Lily.