Topan Ginting Tersangka dan Ditahan
Topan Ginting pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Selain Topan, empat orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Lalu dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.
Penetapan para tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis 26 Juni 2025.
Kelima orang tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Selain mengamankan para tersangka, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 231 juta.
Proyek jalan yang ditangani Topan Ginting dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumut dengan total nilai Rp 231,8 Miliar.
Harta Kekayaan Topan Ginting
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Topan memiliki harta kekayaan Rp 4,9 miliar. Harta kekayaan Topan Ginting tersebut berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024.
"Total harta kekayaan Rp. 4.991.948.201," tertulis di LHKPN KPK dilihat Sabtu (28/6/2025).
Topan memiliki harta kekayaan terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2.065.000.000. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan bangunan seluas 137 m2/90 m2 di kab/ kota Medan, hibah tanpa akta Rp 500.000.000.
2. Tanah seluas 432 m2 di kab/ kota Medan, hasil sendiri Rp 440.000.000.
3. Tanah seluas 120 m2 di kab/ kota Medan, hasil sendiri Rp 75.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/400 m2 di kab/ kota Medan, hasil sendiri Rp 1.050.000.000.