Pasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 170 Cambukan

Saat itu, RA mengajak terdakwa QH berkenalan dalam aplikasi tersebut.

Suhardiman
Selasa, 29 Juli 2025 | 16:11 WIB
Pasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 170 Cambukan
Ilustrasi hukuman cambuk. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Dua terdakwa laki-laki hubungan sejenis atau gay, inisial QH dan RA dituntut hukuman masing-masing sebanyak 85 kali cambukan.

Total hukuman yang dituntutkan adalah 170 kali cambukan. Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfian dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh pada Senin 28 Juli 2025.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rokhmadi. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dalam surat tuntutan menyatakan perkara bermula saat RA membuka aplikasi kencan daring ketika duduk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh pada 16 April 2025. Saat itu, RA mengajak terdakwa QH berkenalan dalam aplikasi tersebut.

Setelah berkenalan, RA mengajak terdakwa QH melakukan jarimah liwath. Perbuatan itu dilakukan keduanya di toilet taman yang berada di pusat kota Banda Aceh.

Usai berbuat hubungan sejenis, keduanya keluar dari toilet tersebut. Pada saat keluar, keduanya ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Keduanya lalu dibawa ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini