Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja ke Jakarta, Satu Pelaku Buron!

Jajaran Polres Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan penyelundupan 44 kilogram ganja yang diduga akan dikirim ke Jakarta.

Riki Chandra
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja ke Jakarta, Satu Pelaku Buron!
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto SIK didampingi Wakapolres Kompol Sugianto menunjukkan barang bukti ganja siap edar, Sabtu (9/8/2025). [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polres Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan penyelundupan 44 kilogram ganja yang diduga akan dikirim ke Jakarta.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga pelaku dan menetapkan satu orang lainnya sebagai buron.

"Barang bukti itu terbungkus di 42 bal kemasan plastik," ujar Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, Sabtu (9/8/2025).

Dodik menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja ke Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan di jalur provinsi lintas Sibuhuan–Sosopan pada Selasa (5/8/2025).

Di lokasi, petugas mencegat sebuah mobil minibus dan menangkap tiga pria berinisial IP (48), MP (34), dan A (17) beserta barang bukti ganja seberat 44,06 kilogram. Dari hasil penyidikan, ganja tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.

"Tersangka IP berperan sebagai bandar, pencari pemasok dari Panyabungan Timur sekaligus mencari pembeli di Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik.

Sementara itu, tersangka MP dan A bertugas membungkus serta mengirimkan ganja melalui jasa ekspedisi. IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku A, yang masih di bawah umur, dijerat pasal yang sama dengan tambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Iptu Parlin Azhar Harahap, mengungkapkan pihaknya juga mengejar seorang DPO berinisial RP yang diduga berperan penting dalam jaringan peredaran ganja ini.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedarannya hingga ke Jakarta," kata Parlin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini